Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Ini Tega Lecehkan 4 Anak di Bawah Umur

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |00:01 WIB
 Kakek Ini Tega Lecehkan 4 Anak di Bawah Umur
Kakek HD saat diamankan polisi (foto: Okezone.com/Fathnur)
A
A
A

Setelah kejadian itu, kata Arif, HD langsung ditangkap oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Arif menyebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

"Korban lalu dipaksa dan ditarik. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu," ujar Arif.

Arif melanjutkan, sehari-harinya HD bekerja sebagai buruh. Akibat perbuatannya itu, HD dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, di tempat yang sama, tersangka HD merasa menyesal atas perbuatan bejat yang dilakukannya. Ia mengaku, tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga berani mencabuli emapt orang anak dibawah umur.

"Saya menyesal melakukannya. Melakukan itu karena nafsu," pungkas dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement