JAKARTA - Kantor Wali Kota Jakarta Selatan ditutup sementara setelah adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan positif Covid-19. Penutupan kantor Wali Kota Jaksel itu mulai hari Kamis hingga Sabtu 17-20 September 2020.
(Baca juga: Antrean ke Wisma Atlet Capai 2 KM, Ini Pengakuan Mengejutkan Sopir Ambulans Covid-19)
"Kepada para kepala SKPD/UKPD dan organisasi lain yang berkantor di komplek Wali Kota Jakarta Selatan agar memberitahukan kepada pegawainya masing-masing baik ASN maupun PJLP bahwa terhitung mulai besok Kamis tanggal 17 September 2020 s.d. Jumat tanggal 18 September 2020 untuk dapat bekerja dari rumah masing-masing," demikian Surat Edaran Nomor 44/SE/2020 yang diteken Sekretaris Kota Jaksel Munjirin, Kamis (17/9/2020).
Pihak Wali Kota Jaksel juga sebelumnya telah meminta para pegawainya untuk mengambil bahan pekerjaan yang masih berada di kantor.
Para ASN juga diminta untuk berada di rumah selama jam bekerja dengan tidak ke luar kota hingga pulang kampung.