Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Bekasi Serahkan kepada Petugas

Wisnu Yusep , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |10:50 WIB
 Soal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Bekasi Serahkan kepada Petugas
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (foto: Okezone.com/Wisnu)
A
A
A

BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan kepada petugas, perihal denda bila ada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker.

"Ya nanti lihat petugas yang di lapangan saja," kata pria yang disapa Pepen kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Mengenai sanksi atau denda, kata Pepen, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. "Kan sudah ada Pergub. Ini kan wilayah Jabar," ungkap dia.

 Baca juga: Satgas Covid-19 Bakal Jemput Paksa Warga Bekasi yang Isolasi Mandiri 

Untuk memperkuat itu, pihaknya akan mengeluarkan petunjuk teknis sesuai dengan peruntukan dari Pergub Jawa Barat.

"Itukan tinggal kopi paste aja, gak mungkin bertentangan sama ini (Pergub)," ungkap dia.

 Baca juga: Pemkot Bekasi Keluarkan Panduan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah, Ini Isinya

Meski begitu, Pepen mengaku belum mau memberikan sanksi atau pun denda kepada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Kalau saya dari awal gak harus mengedepankan dendanya, yang terpenting masyarakat puas, ekonominya jalan. Virusnya terus kita kejar," kata politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Pergub nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan sanksi administraif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement