Menurutnya, kasus ini terbongkar atas adanya laporan dari ibu kandung korban yang tak terima suaminya menganiaya anak bungsunya itu hingga alami luka lebam di wajah.
"korban sudah di visum yang didampingi langsung oleh ibu dan pemerhati anak dari Dinas Sosial kabupaten Luwu Timur," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)