LUWU TIMUR - Nurhidayat (39) tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 10 bulan. Akibatnya, Dayat ditangkap anggota Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko membenarkan kejadian tersebut, menurutnya tersangka menganiaya anaknya yang berinisial AH, karena kesal kerap menangis.
"Pelaku kita amankan karena memukul anaknya sendiri, karena pelaku kesal dengar suara tangis anak bungsunya itu," kata Indra kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Ia menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 19 September 2020 sekitar pukul 04.30 wita bertempat di Perumahan Nelayan, Desa. Wewangriu, Kabupaten Luwu Timur.
