LUWU TIMUR - Nurhidayat (39) tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 10 bulan. Akibatnya, Dayat ditangkap anggota Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko membenarkan kejadian tersebut, menurutnya tersangka menganiaya anaknya yang berinisial AH, karena kesal kerap menangis.
"Pelaku kita amankan karena memukul anaknya sendiri, karena pelaku kesal dengar suara tangis anak bungsunya itu," kata Indra kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Ia menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 19 September 2020 sekitar pukul 04.30 wita bertempat di Perumahan Nelayan, Desa. Wewangriu, Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, kasus ini terbongkar atas adanya laporan dari ibu kandung korban yang tak terima suaminya menganiaya anak bungsunya itu hingga alami luka lebam di wajah.
"korban sudah di visum yang didampingi langsung oleh ibu dan pemerhati anak dari Dinas Sosial kabupaten Luwu Timur," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)