JAKARTA - Bareskrim Polri telah selesai memperbaiki berkas penyidikan tahap I kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Baca juga: Kejagung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan berkas tersangka yang kembali dilimpahkan pada hari ini untuk empat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
"Berkas perkara Tipikor Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," kata Awi, Jakarta, Senin (21/9/2020).
(Baca juga: Beredar Video Penolakan Jenazah Covid-19, Mobil Ambulans dan Sopir Diamukan Massa)
Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Di sisi lain, Bareskrim juga lebih dahulu melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu, yang menjerat tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Untuk berkas perkara Surat jalan palsu tersangka Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking hari Kamis 17 Sept 2020 sudah dikembalikan lagi ke JPU," ujar Awi.