Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pusat Perbelanjaan hingga Pesantren di Tangerang Wajib Bentuk Satgas Covid-19

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 21 September 2020 |15:18 WIB
Pusat Perbelanjaan hingga Pesantren di Tangerang Wajib Bentuk Satgas Covid-19
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

TANGERANG - Seluruh pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan di Kota Tangerang diwajibkan untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19.

Tak hanya badan usaha, pengelola pondok pesantren dan rumah yatim juga diharuskan untuk membentuk satuan tugas sebagai bentuk perlindungan masyarakat di lingkungan tersebut.

Kewajiban membentuk Satgas Penanganan Covid-19 itu diterbitkan dalam bentuk surat edaran dengan nomor 800/2131-Bag. HUKUM/2020. Hal ini dilakukan mengingat penambaha kasus Covid-19 di Kota Tangerang semakin meningkat setiap harinya.

"Sudah ada surat edaran yang berisi permintaan kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani pada Senin (21/9/2020).

Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid 19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Tangerang. Oleh karena itu, setiap orang termasuk pengelola lembaga dan badan usaha harus siaga dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Lonjakan kasusnya luar biasa, makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.

Kewajiban membuat Satgas Penanganan Covid-19 tak hanya ditujukan kepada pengelola lembaga dan badan usaha saja. Sebelumnya, Pemkot Tangerang sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid- 19 di tingkat RT dan RW. Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat lingkungan itu juga termasuk pembuatan lumbung warga untuk menjaga ketahanan pangan bagi yang terdampak Covid-19.

"Dari awal kasus Covid-19 ada di Kota Tangerang kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak Covid," tuturnya.

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa Pemkot Tangerang menyiapkan sanksi tegas yang ketentuannya ada dalam Peraturan Wali Kota Nomor 78 tahun 2020. Salah satu sanksi berat yang akan diberikan adalah dengan mencabut izin badan usaha atau lembaga.

"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement