Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Siswi SMP yang Ditilang, Polantas Ditetapkan Tersangka

Ade Putra , Jurnalis-Senin, 21 September 2020 |15:02 WIB
Lecehkan Siswi SMP yang Ditilang, Polantas Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin. (Foto : Okezone.com/Ade Putra)
A
A
A

PONTIANAK – Brigadir DY, oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Pontianak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap SW, siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.

Penetapan tersangka ini setelah hasil visum terhadap korban yang merupakan warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat itu keluar.

"Hari ini kita telah menerima hasil visum. Dari hasil visum tersebut ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, pada hari ini status yang bersangkutan (Brigadir DY) kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin, Senin (21/9/2020).

Penetapan sebagai tersangka ini melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya. Brigadir DY sejak dilaporkan pada Selasa 15 September 2020, langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.

"Sebelumnya menjalankan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi dan hari ini statusnya beralih menjadi tersangka," terangnya.

Brigadir DY, kata Komarudin, disangkakan melanggar Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 ayat 2.

Penetapan tersangka ini berjeda enam hari karena harus menunggu hasil visum. "Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita memerlukan dua alat bukti yang sah. Selain dari keterangan korban karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan," katanya.

Komarudin menerangkan, sejak awal dilaporkan, Brigadir DY sudah ditahan sampai saat ini. Proses di internal pun sudah berjalan. "Kami buktikan sampai saat ini, yang berasngkutan masih dalam tahanan kami," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan. Namun nantinya, fakta-fakta dan hasil visum akan dituangkan dalam proses persidangan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

"Kita juga masih melakukan pengembangan terkait viralnya kabar bahwa korban diberi minuman sehingga menyebabkan tidak sadar diri. Namun itu tidak ditemukan fakta dan bukti tersebut. Tapi, minuman yang diminum korban itu memang ada di kamar hotel," kata Komarudin.

Ia menegaskan, pihaknya serius dan tegas menyikapi permasalahan tersebut serta tidak ada tebang pilih. "Kita pastikan proses ini tetap berjalan. Sidang etiknya, kita tunggu hasil sidang pidana umum nanti," katanya.

Brigadir DY, menurut Komarudin, bisa saja terancam dipecat. Itu karena hasil putusan sidang pidana umum nanti berdampak atau menjadi dasar pada proses sidang etik profesinya.

Karena itu, ia meminta kasus ini bisa dijadikan pembelajaran berharga bagi semuanya. "Ini harus menjadi perhatian kita semua. Karena hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Yang menjadi korban bukan saja Bunga (sebutan korban) tapi kita semua," imbaunya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement