“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Tabuyung, Mandailing Natal,” katanya, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang diterima polisi, diketahui tersangka DN sebelum menikah dengan ibu korban telah menikah sebanyak 3 kali, dan seluruhnya berujung dengan perceraian.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Awaludin)