JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada sidang untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkap 'action plan' terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi.
Jaksa menjelaskan penjabaran 'action plan' bermula pada 25 November 2019, dimana saat itu Jaksa Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Tjandra di Kantornya di Kuala Lumpur.
(Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Uang 500 Ribu Dolar dari Djoko Tjandra)
"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planing berupa action plan yang diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana. fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 action plan kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
Bahkan dalam action kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung bernama Burhanudin (BR). Burhanudin nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.
"Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," kata Jaksa
Lalu, dalam action ketiga Burhanudin nantinya mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.
Sedangkan action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.
Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu. Lalu,
Action keenam HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.
Action ketujuh adalah Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan Jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.