JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan fakta baru terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selain menukarkan uang suap dari Djoko Soegiarto Tjandra ke money changer. Jaksa Pinangki membelanjakan uang tersebut berupa mobil mewah hingga pembayaran dokter kecantikan.
(Baca juga: Proposal Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA)
"Bahwa terdakwa telah melakukan penukaran mata uang dolar Amerika Serikat hingga mencapai sejumlah USD 337.000 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).

(Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Uang 500 Ribu Dolar dari Djoko Tjandra)
Pertama, Pinangki membelikan satu buah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 untuk atas nama Pinangki sendiri yang pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada tanggal 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019.
"Setelah pembayaran mobil BMW X5 tersebut lunas maka dikirim ke Apartemen terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence Apartemen South Tower Unit 6 FN Jl Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan STNK mobil tersebut dikirim melalui Grab ke Apartemen terdakwa di apartemen The Pakubuwono Signature Unit 20 D," jelasnya.
Selain membeli mobil mewah BMW X5, terdakwa Pinangki melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tanggal 3 Desember 2019 melalui rekening Pinangki sebesar Rp 412.705.554,29 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA Pinangki.
Jaksa Pinangki juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yaitu pada tanggal 16 Desember 2019 terdapat setor tunai melalu rekening Pinangki untuk transaksi Dokter Kecantikan yang bernama dokter Adam Rn Kohler M.D.PC.