MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap perempuan berinisial MU (28) warga Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Pelaku yang juga jualan baju secara online itu ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Sudah cukup lama kita pantau. Dia ini jualan baju online, tapi edarkan sabu juga. Sudah kita amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (23/9/2020).
Berawal dari informasi masyarakat tentang MU yang kerap menyalahgunakan narkotika, kepolisian turun melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi informasi lengkap, Satresnarkoba langsung menggeledah rumah pelaku. Petugas langsung menggeledah rumah MU yang disaksikan kepala lingkungan. Satu per satu ruangan digeledah petugas. Poket kristal bening didapati petugas saat menggeldah boneka beruang berwarna hijau. Paketan sabu juga ditemukan di bantal berwarna hitam milik pelaku.
“Sabunya disimpan dalam boneka dan bantal. Total sabu yang kita temukan itu 0,86 gram. Kita tangkap pekan lalu,” ujarnya.
Petugas melakukan interogasi singkat. Pelaku menyamar jualan sabu sambil jualan baju online. “Pelaku menutupi bisnis haramnya dengan jualan baju online. Padahal dia jual sabu juga,” kata Ericson.
Pelaku kini tidak bisa mengelak. Dengan barang bukti yang ditemukan petugas. Perempuan yang berstatus janda itu terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Iya dia janda,’’ ucapnya.
Pelaku diketahui baru dua minggu jualan sabu. Sebelum ditangkap, pelaku membeli sabu dan diecer untuk dijual. Barang itu dijual per kantongnya Rp 100 ribu.
“Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita kembangkan lagi,’’ tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)