JAKARTA – Komisi IX DPR menyetujui alokasi pagu anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp84,29 triliun untuk tahun 2021. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara tertutup pada Rabu 23 September 2020.
“Komisi IX DPR RI menyetujui alokasi Pagu Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84.299.613.500.000,- (Delapan Puluh Empat Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengutip kesimpulan Raker saat dihubungi SINDO Media, Kamis (24/9/2020).
Melki menjelaskan, adapun rincian anggaran tersebut di antaranya, untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkes sebesar Rp 50,680 triliun; Inspektorat Jenderal Kemenkes Rp89,120 miliar; Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) sebesar Rp1,980 triliun; Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PPP) sebesar Rp3,923 triliun.
Baca Juga: Soroti Kinerja Menkes, Jokowi : Anggaran Rp75 Triliun, Baru Keluar 1,53 Persen!
Kemudian, sambung Melki, Ditjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) sebesar Rp18,447 triliun; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Rp3,367 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) sebesar Rp818,670 miliar; dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp4,993 triliun.