JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan bahwa Febri Diansyah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK telah mengundurkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru bicara KPK Ali Fikri usai mengkonfirmasi kepada bagian Biro sumber daya manusia (SDM) dari KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri Diansyah)," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Ali juga menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui alasan pasti pengunduran diri mantan Jubir KPK era Agus Rahardjo dan kawan-kawan tersebut. "Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujar Ali.
Ia mengungkapkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
Sebelumnya, kabar Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK membuat kaget semua pihak termasuk para pegawai lembaga antikorupsi itu. Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap tidak bisa menutupi kesedihannya mengenai pengunduran diri Febri Diansyah.