Ia juga menerangkan pelaku yang beraksi sendirian terancam hukuman berupa dua tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Pemuda Rusak Masjid di Bandung, Polisi Duga Pelaku Gangguan Jiwa
Sebelumnya Kapolsek Coblong Kompol Hendra mengatakan paman dan ketua rt di tempat kejadian perkara sempat menyebut pelaku mengidap gangguan jiwa.
"Pelaku informasi dari pamannya kebetulan tinggal di sini, pak rt juga mengatakan orang itu agak sedikit gangguan jiwa," jelas Hendra.
(Abu Sahma Pane)