TANGERANG - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial. Kasus tersebut diketahui setelah korban, LIH menceritakan peristiwa yang dia alami lewat Twitter. Kasus tersebut rupanya bukan pertama kali terjadi di bandara, kasus pelecehan juga pernah terjadi beberapa bandara di Indonesia beberapa tahun silam.
1. Pelecehan Terhadap Pramugari Riau Air Lines
Kasus ini terjadi pada seorang pramugari dari maskapai penerbangan Riau Air Lines (RAL) yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri yaitu DI. Peristiwa ini terjadi ketika FA dan DI berada di kantor PT RAL tepatnya ruang flop Bandara Soekarno Hatta pada 24 April 2009. DI menggerayangi tubuh FA saat FA tertidur, bahkan sebelumnya DI mengajak FA menonton film porno yang langsung ditolak FA. Atas peristiwa tersebut, pelaku hanya mendapat sanksi berupa penonaktifan sementara dan peringatan keras berupa surat peringatan ke tiga (SP3) dari manajemen.
BACA JUGA: Tersangka Pelecehan Seksual Bandara Soetta Ditangkap saat Bersama Wanita di Kosan
2. WNA Arab Lecehkan Pramugari di Pesawat
Seorang WNA Arab dilaporkan ke Polresta Bandara Soetta karena melecehkan pramugari Etihad Airlines dalam penerbangan rute Abu Dhabi-Jakarta pada 24 Juni 2009 lalu. Pramugari tersebut awalnya sedang melayani seorang penumpang yang duduk di samping pelaku, namun pelaku malah memasukan jari kanannya ke dalam rok korban hingga hampir menyentuh alat vital. Hal tersebut membuat korban marah, namun pelaku bersikap seolah tak bersalah.
3. WNA Asal Tiongkok Diperkosa 2 Pegawai Avsec
Seorang warga negara Tiongkok yaitu SS menjadi korban pelecehan seksual oleh dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Desember 2014 lalu. Kedua pelaku yaitu R dan B memanfaatkan kondisi korban yang tidak menguasai bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Pelaku berpura-pura bersedia mengantarkan korban ke hotel terdekat. Sesampainya di hotel korban langsung diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku. Kedua pelaku akhirnya dipecat dan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak Pemerkosaan.
BACA JUGA: Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Rupanya Calon Dokter