Sebelumnya, Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Adapun pertimbangan pencabutan laporan tersebut, lantaran pelaku telah mengaku dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Ahok Beberkan Alasannya Pilih PDIP Dibandingkan Parpol Lain
"Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin 28 September 2020.
(Qur'anul Hidayat)