JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan, sejak menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 pada 14 September 2020, jajaran Polri telah menindak banyak pelanggar dengan berbagai sanksi. Khusus untuk sanksi denda, Polri telah mengumpulkan Rp1,6 miliar dari 25.484 pelanggar.
“Sejak 14 September 2020, seluruh jajaran Polri juga mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum, dan 25.484 denda administrasi senilai Rp1.610.994.000,-,” kata Idham saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Idham memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi Polri dalam pengamanan dan pengawalan protokol kesehatan selama masa adaptasi kebiasaan baru di seluruh Indonesia, Polri senantiasa bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan instansi lainnya dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan pada zona wilayah terdampak pandemi yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
“Penggelaran personel Polri sebesar 11.226 di zona merah, 31 .591 di zona oranye, 9.815 di zona kuning, 3583 di zona hijau. Tersebar di 7 titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya,” urainya.