BEKASI – DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan virus corona atau Covid-19. Terlebih, Perda yang ada saat ini, tidak bisa mengenakan sanksi kepada para pelanggar prokotol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menganggap, penarapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Bekasi belum perlu dilakukan. Dia mengklaim, sebagaian besar masyarakat sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
Namun, dia juga menganggap masih ada juga warga yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Dia mengibaratkan seperti Alquran yang sampai saat ini masih tidak dipatuhi.
"Alquran saja masih banyak yang enggak dipatuhi kan, tergantung kita, niatnya terus mensosialisasikan terutama 3 M, sanksi itu kan akhirnya lebih ke persuasif dulu, humble dulu," kata pria yang disapa Pepen itu kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Sebenarnya, lanjut Pepen, pihaknya sudah memikirkan akan meneribtkan Perda seiring dengan berjalanya Peraturan Wali Kota Bekasi mengenai penanganan Covid-19. Terlebih, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD dan pengadilan.