"Kita berharap elit politik dewasa dalam hal isu ini karena kedepan bangsa ini harus bersatu menghadapi pandemi virus corona," ujar dia.
Baca juga: Monumen Lubang Buaya, Saksi Bisu Penghadangan Oleh PKI di Banyuwangi
Ia menerangkan, larangan terhadap ideologi komunisme dan leninisme sudah jelas dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme.
Benny meminta, pihak yang mengetahui adanya kebangkitan PKI untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
"TAP MPRS masih berlaku maka ada pihak memang mengetahui kebangkitan komunisme segera melaporkan pihak berwajib dan di proses dalam ranah hukum," tuturnya.