"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 Sept 2020," ujar Argo.
Alasan SM mengunggah foto tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," ucap Argo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Tsel 08126044** dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.
Polisi pun menjerat SM dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.