JAKARTA – Sebuah diskotek di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Taman Sari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam itu tetap buka di tengah pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta.
Pemilik kafe terlihat pasrah dengan kejadian ini. Mereka hanya diam menyaksikan petugas menyisir sejumlah launge. Beberapa barang sisa makanan pengunjung terlihat di kawasan itu. Dari tempat itu petugas mengamankan sejumlah wanita.
Sebelum Penggrebekan, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan akan mengecek salah satu tempat malam di Jakarta Barat. Ia menegaskan pihaknya tak pandang bulu.

“Kami akan cek,” kata Arifin.
Beberapa alat musik di launge, bar dan lainnya disegel menggunakan garis kuning Satpol PP. Sementara pemilik tempat diberikan surat berita acara penyegelan.
Baca juga: Kasus Covid-19, Epidemiolog Minta Pemprov DKI Maksimalkan Strategi Esensial
Sementara di pintu masuk, stiker putih bertulis ‘segel’ menempel. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.
Sebelumnya, penyegelan tempat hiburan malam saat pandemi bukanlah pertama kali. Top 1yang berada di pinggir kali sekretaris, Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel karena buka saat PSBB.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.