1998 - Sri Sultan Hamengkubuwono X menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta gantikan Sri Paku Alam VIII.
Setelah Paku Alam VIII wafat, dan melalui beberapa perdebatan, pada 1998 Sri Sultan Hamengkubuwono X ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masa jabatan 1998-2003.
Baca Juga : Titah Soeharto ke Sarwo Edhie: Rebut Pangkalan Udara Halim dan RRI
Dalam masa jabatan ini Hamengkubuwono X tidak didampingi Wakil Gubernur. Pada tahun 2003 ia ditetapkan lagi, setelah terjadi beberapa pro-kontra, sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk masa jabatan 2003-2008. Kali ini ia didampingi Wakil Gubernur yaitu Paku Alam IX.
Sebagai Gubernur, ia tidak menguber penghargaan dan piagam pengakuan. Menurutnya, peradaban kota memerlukan sentuhan kasih dan hati nurani.
Baca Juga : Kesaksian Penggali Jasad Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya, Potongan Kain Merah hingga Kesurupan
(Erha Aprili Ramadhoni)