Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |17:48 WIB
Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan, Senin (5/10/2020).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sebagai hasil tindak pidana subsidair 6 bulan penjara. Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat operasi tangkap tangan dirampas dan disetor ke Negara.

Baca Juga: Bupati Non-aktif Sidoarjo Akui Ada Aliran Dugaan Suap Rp300 Juta ke Klub Bola Deltras 

Dalam memvonis Saiful Ilah, Majelis Hakim memiliki dua pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Saiful juga tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan Saiful berstatus ASN/ Penyelenggara Negara.

Hal meringankan yakni, Saiful belum pernah dipidana, dirinya telah berusia lanjut dan sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo.

Usai divonis, Saiful akan menyatakan banding sedangkan jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir. Selain memvonis Saiful, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga anak buah Saiful Ilah dalam perkara yang sama. Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih yang dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurunganm. Serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.

Baca Juga:  Baca Juga: Putra Sulung Bupati Nonaktif Sidoarjo Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp200.300.000 subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement