Baca Juga: Sindikat Skimming "Bobol" 64 Bank Luar dan Dalam Negeri
"Jadi dia (pelaku) telefon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka, bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya laptop, hp, ATM, buku tabungan, dan uang.
Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. (Abp)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.