Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Atas Tarif Swab Rp900 Ribu Harus Diatur dengan Permenkes

Abdul Rochim , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |17:12 WIB
Batas Atas Tarif Swab Rp900 Ribu Harus Diatur dengan Permenkes
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemenkes harus meminta rumah sakit atau faskes untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit yang dapat membebani masyarakat tidak terjadi.

”Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi, sebagai upaya pemerintah memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut,” kata mantan ketua DPR ini.

Baca Juga:  Berita Baik! Kemenkes Tetapkan Biaya Swab Test Mandiri Rp900 Ribu

Bamsoet meminta setiap rumah sakit atau faskes agar benar-benar dapat melaksanakan aturan terkait batasan tarif tertinggi tes usap tersebut, serta tetap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan/layanan tes usap.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement