Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Dukung Semua Materi Konsultasi Dari Pimpinan DPD RI Guna Pengawasan dan Representasi Daerah

Karina Asta Widara , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |09:11 WIB
Presiden Jokowi Dukung Semua Materi Konsultasi Dari Pimpinan DPD RI Guna Pengawasan dan Representasi Daerah
Foto : Dok DPD Ri
A
A
A

BOGOR- Para Gubernur dari 21 provinsi penghasil Sawit yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua menyampaikan aspirasinya perihal dana bagi hasil (DBH) Sawit yang menjadi salah satu topik pembicaraan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada selasa (06/10/2020)

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berhalangan hadir karena masih bertugas di Kalimantan Timur

Dalam aspirasinya LaNyalla mengatakan jika provinsi penghasil sawit merasakan ketidakadilan berkaitan tidak adanya DBH sawit. Sementara dikatakannya secara langsung provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan Sawit. Mulai dari kerusakan jalan daerah dan jalan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan serta erosi dan pencemaran limbah.

“Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh, pertama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana trilyunan rupiah per tahun dapat memberi alokasi kepada daerah. Atau yang kedua, dengan merevisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada,” terang LaNyalla.

Terkait pelaksanaan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang berlaku wajib sejak tahun 2019 lalu, DPD RI juga menyampaikan temuannya bahwa hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif.

Hambatan tersebut dikarenakan dua hal pokok, pertama yang sampai dengan saat ini Kementerian Keuangan RI belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi. Kemudian yang Kedua, adanya Peraturan Menteri Agama RI nomor 26 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama RI nomor 982 tahun 2019, yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.

“Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden RI, dan Beliau merekomendasikan kepada kami untuk menjembatani semua pihak agar proses sertifikasi halal bisa berjalan sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu," papar LaNyalla.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement