“Tapi dari temuan kami, proses ini sekarang terhenti dan tidak dilanjutkan oleh PLN. Untuk itu kami mohon Bapak Presiden untuk dapat memberi perhatian terhadap hal tersebut,” urai Senator asal Bengkulu tersebut.
Ia juga menyampaikan perihal adanya kebijakan daerah yang dirasa sangat diskriminatif dan merugikan para pelaku usaha. Dikatakannya dari beberapa temuan, masih ada hambatan ekonomi dan dunia usaha yang terjadi akibat Perda, Peraturan Gubernur dan beberapa diskresi yang dikeluarkan melalui keputusan dinas di daerah.
“Hal seperti ini, terutama yang merugikan pelaku usaha, tentu bertentangan dengan semangat Presiden dalam menerbitkan Inpres nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha. Karena itu kami minta Bapak Presiden memberi atensi khusus, terutama kepada Mendagri untuk memperhatikan hal tersebut,” pungkas Sultan.
CM
(Yaomi Suhayatmi)