JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya telah menutup sementara 516 tempat usaha rumah makan, restoran, hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 14 September, hingga 5 Okober 2020.
Ia menambahkan, bahwa sebanyak 55 tempat usaha lainnya diberikan sanksi denda. Sementara, 162 lainnya diberikan teguran tertulis.
"Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Bersama Kapolda & Pangdam Jaya, Anies Gelar Sidak Protokol Kesehatan
Ia menjelaskan, PSBB DKI Jakarta juga mencatat sebanyak 34.201 warga diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Berkantor di Depok, Ridwan Kamil Ingin Penanganan Covid-19 di Bodebek Seragam
Sementara itu, sebanyak 2.161 pelanggar masker diberikan denda dengan total mencapai Rp355 juta.
"(Kalau total denda masker dan usaha) Rp363 juta," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.