Bahkan saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, Kapolda Jateng juga memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan. Untuk itu, pihaknya meminta buruh di Jawa Tengah mematuhi hal itu dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.
"Lebih baik siapa perwakilannya, menyampaikan langsung pada institusi yang berwenang dan bisa menangani secara langsung. Menurut saya ini, ini cara yang lebih baik," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah serikat pekerja nasional siap menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober. Aksi yang dilakukan untuk menolak beberapa poin dari RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja itu akan dilakukan dengan cara menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah wilayah di Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.