RIAU - Polisi menangkap AF dan kelompoknya, pelaku pembunuhan lansia Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu 29 April 2026 lalu. Para pelaku menggasak perhiasan hingga dolar Singapura milik korban.
“Barang bukti berhasil kami amankan sebagian besar, khususnya barang-barang milik korban yang diambil oleh para pelaku, terdiri dari perhiasan emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, pin, dan kotak perhiasan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, Minggu (3/5/2026).
“Terdapat juga barang bukti handphone, laptop, loudspeaker, jam tangan, dan teropong,” sambung dia.
Selain itu, lanjut dia, para pelaku mengambil dolar Singapura milik korban. “Uang tunai dolar Singapura, 7 lembar pecahan 100 dolar, lima lembar pecahan 50 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, 9 lembar pecahan 2 dolar, dan 1 lembar pecahan 5 dolar,” ujarnya.
Adapun keempat pelaku yang ditangkap yaitu AFT (perempuan), SL, EW, dan L (perempuan). Dari hasil penyelidikan, AFT adalah menantu korban sekaligus otak pelaku.