JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali membuka pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan ke-2 mulai 13 Oktober hingga 7 November 2020. Seperti halnya pada angkatan pertama, seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua akan dibuka untuk guru-guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk guru Sekolah Luar Biasa pada angkatan kedua ini belum bisa mendaftar sebagai calon guru penggerak
Daerah sasaran peserta dan pendamping Program Guru Penggerak angkatan kedua berada di 56 Kabupaten/Kota yang tersebar di enam pulau besar dan 22 provinsi.
Perencanaan ke depan, kuota calon guru penggerak dari setiap kabupaten/kota tidak akan dipatok 50 guru per kabupaten/kota, bisa lebih atau bisa kurang. Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi yang ada disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan kedua yakni 2.800. Penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi guru, ketersediaan pendamping, jumlah kecamatan, serta jumlah kepala sekolah pensiun.
Sebagai informasi, pada tahap pertama, seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua akan dilaksanakan pada 20 s.d. 23 November 2020 dengan meliputi seleksi administrasi, biodata, tes bakat skolastik, dan esai. Selanjutnya, pada tahap kedua yaitu pada 13 Januari s.d. 11 Maret 2021 akan meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Tahap terakhir adalah pengumuman hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua pada 20 Maret 2021.
Sedangkan untuk calon pendamping Program Guru Penggerak akan mulai dibuka pada 20 Oktober hingga 12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November hingga 4 Desember 2020 dan akan diumumkan hasil seleksi tahap pertama pada 10 Desember 2020. Selanjutnya, seleksi tahap kedua akan dilakukan pada 5 s.d. 25 Januari 2021 yang teridiri dari simulasi mengajar dan wawancara dan akan diumumkan hasilnya pada 29 Januari 2021.
Kriteria pendamping guru penggerak yang berasal dari guru harus Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun; Memiliki masa sisa pensiun 2 tahun; Pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (mantan Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, dsb) atau pengurus inti di organisasi lain luar sekolah misalnya dari Organisasi profesi, MGMP/KKG, Komunitas Guru, Kepramukaan, Organisasi Masyarakat.
Sementara itu, untuk Kepala Sekolah harus memiliki masa sisa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, dan memiliki pengalaman mentoring kepada guru. Untuk pengawas, harus memiliki masa sisa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring guru atau kepala sekolah.