Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Telusuri Aktor Intelektual Perusuh Demo UU Cipta Kerja

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |14:59 WIB
 Polisi Telusuri Aktor Intelektual Perusuh Demo UU Cipta Kerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mendalami siapa aktor intelektual yang memfasilitasi para perusuh, saat demo UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat kemarin. Apalagi, ada indikasi perusuh itu difasilitasi agar bisa datang ke lokasi demo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok anarko yang diamankan polisi itu terindikasi diberikan fasilitas, agar bisa datang ke kawasan demo, seperti diberikan undangan untuk datang, diberikan makan, disiapkan tiket atau kendaraan, dan uang.

"Pihak mana yang memfasilitasi kita dalami. Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini, karena indikasinya ke arah sana," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

 Baca juga:

 Polri: 240 Perusuh Demo UU Cipta Kerja Diproses Pidana   

87 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker di Jakarta   

 Kapolda Metro Jenguk Anak Buah di RS Polri Kramat Jati   

Menurutnya, polisi masih mengumpulkan bukti tentang siapa aktor yang memberikan fasilitas agar perusuh melakukan aksi vandalisme, perusakan, dan pembakaran fasilitas publik. Adapun bukti yang dikumpulkan berupa keterangan saksi di lapangan, video pendek yang beredar di medsos, CCTV, termasuk data yang ada di handphone pelaku yang diamankan.

"Jadi mereka ini makanan, molotov, batu, dan semacamnya itu seperti ada yang menyiapkan," katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini polisi sudah menetapkan 87 orang sebagai pelaku kerusuhan saat ada demo di Istana Negara, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 7 orang dilakukan penahanan karena melakukan pengeroyokan pada petugas dan 80 orang lainnya yang melakukan perusakan dan vandalisme tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun penjara.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement