SURABAYA - Melalui Inpres No. 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, pemerintah telah memberikan instruksi kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para gubernur untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logisitik nasional. Penataan ekosistem logistik nasional ini tak lain untuk peningkatan kinerja logistik nasional, perbaikan iklim investasi, serta peningkatan daya saing perekonomian nasional.
Salah satu program pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistics Ecosystem (NLE) yang pelaksanaannya berada dalam tanggung jawab Menteri Keuangan yaitu simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logisitik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi. Program ini diwujudkan dengan melakukan kegiatan penyederhanaan proses pemeriksaan barang oleh instansi yang berwenang di pelabuhan melalui penerapan sistem Single Submission (SSm) yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan kepabeanan dan karantina secara terpadu atau joint inspection.
Sebelum kehadiran sistem Single Submission, penyampaian data dan dokumen atas impor barang masih dilakukan secara terpisah, sehingga importir harus melakukan dua kali proses penyampaian dokumen kepada karantina dan bea cukai. Proses berganda ini kemudian dipangkas dengan hadirnya sistem Single Submission sehingga importir cukup melakukan satu kali penyampaian dokumen melalui portal SSM yang dapat diakses pada ssm.insw.go.id/ssm. Atas barang impor tersebut, setelah mendapatkan penjaluran oleh bea cukai dan karantina, dapat dilakukan pemeriksaan bersama atau Joint Inspection.
Selain efisiensi waktu, Single Submission juga dapat memangkas biaya logistik dalam proses clearance barang. Selama ini, pemeriksaan fisik oleh karantina dan bea cukai atas barang impor dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda sehingga menimbulkan biaya bongkar muat, mobilisasi dan penimbunan kontainer yang cukup besar untuk dua kali pemeriksaan fisik. Dengan kehadiran Single Submission, pemeriksaan fisik atas barang impor dapat dilakukan secara bersama oleh bea cukai dan karantina.
Pemeriksaan fisik barang secara bersama dalam satu tempat dan waktu yang sama ini tentu saja memangkas biaya-biaya dan tenaga dalam proses pemeriksaan barang. Bahkan pada Pelabuhan Tanjung Perak, dengan adanya pemeriksaan fisik bersama ini dapat memangkas biaya-biaya sampai dengan 49% dibandingkan dengan sebelum kehadiran Single Submission.