BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan maklumat tentang protokol kesehatan Covid-19 sudah dicabut setelah berakhir pada 9 Oktober 2020.
"Maklumat yang pada saat itu oleh bapak Menkomaritim (Luhut Binsar Panjaitan) diperketat, tidak diperintahkan untuk ditindak lanjuti," kata Rahmat Effendi kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Diketahui, pengetatan yang dilakukan Pemkot Bekasi yang tertuang dalam maklumat protokol kesehatan di antaranya adalah jam operasional tempat usaha yang tadinya boleh buka sampai pukul 02.00 dini hari, hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB.
Karena tak lagi menerapkan maklumat, kata Rahmat Effendi, pihaknya kembali menerapkan masa adaptasi tatanan hidup baru atau ATHB.
Pria yang disapa Pepen itu, menjelaskan, sejumlah pengetatan yang ada di dalam maklumat tersebut pun mendapatkan keluhan dari masyarakat.