Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Wajib Pengelola Bioskop Agar Boleh Buka saat PSBB Transisi

Bima Setiyadi , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |16:20 WIB
Syarat Wajib Pengelola Bioskop Agar Boleh Buka saat PSBB Transisi
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengelola gedung bioskop diminta untuk menyerahkan proposal perizinan operasional bioskop apabila hendak buka pada masa PSBB transisi di DKI Jakarta. Proposal tersebut berisi sejumlah penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Bidang Industri pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf), Bambang Ismadi mengatakan, untuk membuka kembali bioskop di tengah masa PSBB transisi, pengelola gedung bioskop harus menjalani sejumlah prosedur dan ketentuan wajib yang ditentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Bambang menjelaskan, setelah proposal diterima, Dinas Parekraf bakal membentuk tim termasuk tim dari Dinas Kesehatan untuk mendengarkan presentasi dari pengelola terkait penerapan protokol kesehatan di dalam bioskop.

Apabila dalam presentasi itu masih ada hal-hal yang dirasa kurang, tim akan memberi masukan untuk perbaikan protokol kesehatan. Kemudian tim ini akan terjun ke lapangan untuk melihat kondisi bioskop.

"Tim gabungan akan me-review apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan, ini ditambah kurang, kalau sudah ok. Maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka,"kata Bambang, Senin (12/10/2020).

Selanjutnya, Tim akan melakukan dimulasi dan dilanjutkan dengan rapat gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, tim kesehatan serta pengelola gedung bioskop untuk mengambil kesimpulan.

Baca Juga : Jakarta Tambah 1.211 Kasus Positif Corona Hari Ini

"Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat kepala dinas parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," ujarnya.

Untuk mempersingkat waktu kerja, lanjut Bambang, satu manajemen bioskop hanya mengajukan satu proposal walau jumlah gedung bioskop lebih dari satu. Menurutnya, mulai hari ini pengelola bioskop sudah bisa mengajukan proposal ini.

"Nah, yang ngajuin misal XXI di Jakarta katakan ada 10. Nanti 10, 10 nya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu Manajemen," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement