BENGKULU – Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, menangkap 2 pelaku yang menjual sisik satwa dilindungi, trenggiling (manis javanica).
Kedua warga Kota Bengkulu itu ditangkap saat sedang bertransaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dengan berat tidak kurang dari 5 ons. Sisik trenggiling itu dijual seharga Rp275 ribu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dua pelaku ditangkap saat transaksi jual beli di rumah LP, selaku pembeli di Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
''Dua terduga pelaku diamankan saat bertransaksi jual beli bagian-bagian dari satwa dilindungi berupa sisik trenggiling,'' kata Sudarno, Senin (12/10/2020).
Terduga pelaku, sampai Sudarno, dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Jual Beli Satwa yang Dilindungi). Saat ini kedua terduga sudah diamankan berikut dengan barang bukti.
''Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,'' ucap Sudarno.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.