"Setelah itu tersangka jalan cepat menuju rumahnya, lewat pintu belakang rumah korban. Kemudian ia tidur di rumahnya," ucap AKP Kusnedi.
Namun korban tetap melaporkan aksi Handoko. Setelah polisi menerima pengaduan, petugas pun menangkap pelaku hari itu juga pukul 04.00 WIB. Pelaku dibekuk saat tidur di rumahnya sendiri.
"Ia lalu dibawa ke Polres PALI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku, jika terbukti melakukan pidana itu maka diancam dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP," tutur Kusnedi.
Baca Juga: Demi Beli HP, Seorang Remaja Nekat Jajakan Diri
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.