Sebelumnya, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga : Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Bakal Ajukan Eksepsi
Salah satunya adalah cara Brigjen Prasetijo Utomo dalam usahanya membantu membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.