JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengimbau pendemo yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk tak berbuat anarkis. Dia pun mempersilakan aksi demonstrasi karena tindakan tersebut dilindungi undang-undang.
"Silahkan (demo aksi tolak UU Cipta Kerja). Hak bicara masyarakat, mahasiswa, atau buruh untuk berbicara, silakan," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Politisi PDIP itu mengatakan, aksi demonstrasi yang anarkis hanya akan merugikan masyarakat. Menurut dia, setiap kerusakan fasilitas umum akan merugikan warga, lantaran biaya perbaikan diambil dari APBD DKI Jakarta.
"Karena apapun juga yang dirusak itu uang rakyat, uang dari rakyat juga. Kan sayang," ucapnya.
Sebelumnya, aksi penolakan pengesahan omnibuw law RUU Cipta Kerja, pada 8 Oktober 2020, berujung anarkis. Sebanyak 45 Halte Transjakarta yang ada di Jakarta dirusak hingga dibakar oknum demonstran.
Baca juga: Ada Demo di Sekitar Istana Negara, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pemprov DKI pun menggelontorkan anggaran sebesar Rp65 miliar untuk perbaikan 45 Halte Transjakarta yang dirusak massa dalam aksi tersebut.
(Qur'anul Hidayat)