BOJONEORO - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus jebakan tikus beraliran listrik yang menewaskan satu keluarga di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro juga telah menahan dua orang tersangka tersebut, yakni masing-masing berinisial S dan T.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, polisi menetapkan tersangka usai memeriksa lima saksi dan melakukan gelar perkara.
Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam pemasangan jebakan tikus beraliran listrik.
Menurut Budi, T bertindak selaku pemilik rumah pemberi izin aliran listrik, sementara S yang melakukan pemasangan untuk lahan persawahanya. Meski begitu polisi terus mendalami kasus tersebut. “S sama T nanti perkembangannya kita kabarkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Untuk sementara, kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu enam tahun penjara.
Baca Juga: Tewaskan Satu Keluarga, Pemilik Jebakan Tikus Jadi Tersangka
(Abu Sahma Pane)