 
                Untuk kabupaten/kota madya yang memperoleh zona merah semula berjumlah 4, menjadi tinggal 1 kabupaten saja, yaitu Hulu Sungai Tengah.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta menyebut bahwa pperasi penegakan disiplin protokol kesehatan dengan melibatkan Pemda dan TNI yakni dengan melaksanakan 42.827 kegiatan, di mana diberi sanksi teguran lisan sebanyak 288.463, teguran tertulis sebanyak 19.135 dan denda administrasi 256 dengan jumlah Rp27.125.000.
"Pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 anggaran bantuan Kemendes sudah terserap 66%, Kemensos sudah terserap 96,85% dan refocusing sudah 22,36%," ujar Nico.
(Erha Aprili Ramadhoni)