Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone dan akun Facebook itu.
Baca Juga : 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Atas perbuatannya, pemilik akun Facebook itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)