Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap Pemilik Facebook yang Diduga Hina Moeldoko

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |11:42 WIB
Bareskrim Tangkap Pemilik Facebook yang Diduga Hina Moeldoko
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Sindonews)
A
A
A

Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone dan akun Facebook itu.

Baca Juga : 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Atas perbuatannya, pemilik akun Facebook itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement