Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone dan akun Facebook itu.
Baca Juga : 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Atas perbuatannya, pemilik akun Facebook itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.