Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Ungkap 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Apa Saja?

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |14:20 WIB
MUI Ungkap 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Apa Saja?
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ada orang yang paham mengenai proses persyaratan kehalalan, semua itu dipahami dengan orang dari perusahaan tersebut,” katanya.

“Kemudian kita pastikan bahan-bahannya halal, prosesnya halal, fasilitasnya juga halal, kemudian perusahaan tersebut harus punya prinsip dan prosedur yang bisa memastikan bahwa hal-hal yang dilakukan itu akan menjaga kehalalan dari produknya. Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,” jelas Muti.

Ketiga adalah otentikasi dengan dilakukan uji lab. “Uji lab ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kontaminan, tidak ada pemalsuan begitu. Sehingga bahan sehingga produk yang disertifikasi halal itu betul-betul kita bisa pastikan kehalalannya,” tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement