JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, hari ini akan menyerahkan berkas tahap dua (P-21) tersangka John Refra Kei, terkait kasus penyerangan terhadap saudaranya Nus Kei, di Duri Kosambi dan Perumahan Green Lake City.
Kuasa Hukum Jhon Kei, Roy Steven Lee mengatakan, penyerahan tahap dua akan digelar pada Pukul 11.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Selanjutnya Jhon Kei dkk akan menjalani persidangan.
"Kami mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri P21/tahap 2 klien kami John Refra Kei di Polda Metro Jaya," kata Roy Steven Lee dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Baca juga:
Polisi Segera Lengkapi Berkas Kasus Kelompok John Kei
Fakta Baru, Kelompok Nus Kei Sempat Ancam John Kei Lewat Video
Nus Kei: Punya Masalah Selesaikan Berdua, Jangan Libatkan Orang Lain!