Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Kasus P21, John Kei Cs Akan Diseret ke Meja Hijau

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |10:31 WIB
 Berkas Kasus P21, John Kei Cs Akan Diseret ke Meja Hijau
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya ditangkap polisi karena diduga terkait perusakan rumah di Cipondoh Tangerang, dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjanaa mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement