Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandemi Covid-19, Jumlah Maksimal Pemilih di TPS 500 Orang

Rachmat Kurniawan , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |09:21 WIB
 Pandemi Covid-19, Jumlah Maksimal Pemilih di TPS 500 Orang
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BANGKA TENGAH - Akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), mengakibatkan pengurangan jumlah pemilih di 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat ini jumlah pemilih di 1 TPS paling banyak hanya 500 orang pemilih.

“Untuk mata pilih atau jumlah pemilih dalam 1 TPS di masa Pandemi Covid-19, berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 6 tentang tehnis pemungutan suara paling banyak 500 orang pemilih. Jika melihat pemilihan di tahun 2015 dan 2017 lalu di kondisi normal, dalam 1 TPS jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 800 orang pemilih,” ujar Komisioner KPU Bateng divisi data, Panjitiana, Senin (19/10/2020).

 Pemilu

Hal ini juga berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh KPU RI bersama Bawaslu RI, DKPP Pemerintah dan Komisi 2 DPR RI.

Diharapkan dalam proses pemungutan suara di TPS, baik petugas TPS maupun masyarakat pengguna hak pilih dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini guna mencegah penularan Covid-19 pada saat proses pemungutan suara.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement