Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
BACA JUGA: Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Periksa 11 Saksi
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.