Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyapu Jalan Nekat Curi Sepeda Polisi, Dijual Rp800 Ribu

Dedi Mahdi , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |11:20 WIB
Penyapu Jalan Nekat Curi Sepeda Polisi, Dijual Rp800 Ribu
Pelaku pencurian sepeda sedang dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dedi Mahdi
A
A
A

“Jadi modusnya dia duduk-duduk, kadang menyapu di depan Kantor Bupati Bojonegoro sekitar alun-alun. Ketika orang memarkir sepedanya, orangnya jalan atau aktivitas olahraga, baru dia ambil,” ujarnya pada Selasa (20/10/2020).

Atas kasus ini, penyapu jalan itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pencuri Motor Beralih Incar Sepeda Mewah di Tengah Pandemi 

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement