“Jadi modusnya dia duduk-duduk, kadang menyapu di depan Kantor Bupati Bojonegoro sekitar alun-alun. Ketika orang memarkir sepedanya, orangnya jalan atau aktivitas olahraga, baru dia ambil,” ujarnya pada Selasa (20/10/2020).
Atas kasus ini, penyapu jalan itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pencuri Motor Beralih Incar Sepeda Mewah di Tengah Pandemi
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.